Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “fitnah” berarti perkataan bohong atau tanpa dasar kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang. Dalam Kamus Kontemporer Arab Indonesia, kata “fitnah” diartikan dengan beberapa makna seperti daya tarik, wibawa, guna-guna, sihir, godaan, kegaduhan, huru-hara, cobaan, dan ujian.
Al Quran menggunakan kata “fitnah” (nakiroh) dalam 21 ayat, dan kata “al fitnah” (ma’rifat) pada 6 ayat dengan makna yang berbeda-beda sesuai dengan konteks ayat. Salah satu di antaranya kata “al fitnah” yang disebut sebagai “lebih besar daripada pembunuhan” sebagaimana disebut dalam QS. Al Baqarah 217 (al fitnah akbaru minal qatl). Allah SWT berfirman: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh… (QS . Al Baqarah 217).
Penulis Fathul Qadir memberikan makna kata “al fitnah” dalam ayat tersebut antara lain: kekufuran, pengusiran penduduk (Rasulullah da kaum muslimin) al haram, fitnah yang dialami kaum dluafa di antara orang-orang mukmin di Mekkah yang dibinasakan karena mempertahankan agamanya. Ayat di atas turun setelah pasukan yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy yang diutus Rasulullah saw. untuk mengintai pergerakan orang-orang Quraisy di antara Thaif dan Mekkah telah menyerang rombongan Quraisy, menewaskan sebagian orang Quraisy itu dan menawan sebagian yang lain. Itu terjadi pada akhir bulan Rajab, salah satu bulan haram. Kejadian tersebut dijadikan bahan propaganda hitam (black campaign) oleh orang-orang Quraisy dan didukung kekuatan Yahudi untuk memojokkan kaum muslimin. Namun turunnya ayat tersebut justru memberikan klarifikasi kepada mereka bahwa tindakan pasukan Abdullah bin Jahsy dibenarkan oleh Allah SWT.
Recent Posts